Kamis, 25 November 2010

Demokrasi Pancasila Sebagai Manifestasi Kebudayaan Masyarakat dan penduduk Indonesia


Substansi utama dari kebudayaan adalah manusia (Koentjaraningrat, 1971). Kebudayaan merupakan seluruh proses dan produk aktivitas budidaya manusia secara kontinyu di dunia dan di dalam sejarah. Menurut Ki Hadjar Dewantara kebudayaan itu akan selalu dilibatkan dan dihadapkan kepada perputaran alam dan jaman sebagai tantangan dan akan berjalan melalui dalil kontinuitas, konvergensi dan konsentrisitas (Ki Hadjar Dewantara, 1967, Hal. 66 – 70).
Kebudayaan adalah ungkapan kodrat dasar manusia dan karenanya mencerminkan sifat dasar manusia. Manusia memiliki historisitas

( berada di dalam sejarah, tumbuh dan berkembang di dalam sejarah ), sosialisitas (berada di dalam kebersamaan), mengandung di dalamnya ‘ke-apaan’ dan ‘ke-siapaan’ (Ki Hadjar Dewantara, 1967, Hal. 82). Manusia memiliki dinamika, akan tetapi juga keterbatasan, ada daya yang mampu mengatasi keterbatasan, yakni dengan transedental (hubungan dengan Tuhan), namun selalu tumbuh di dalam batasan sebagai konteks aktualnya 

Kebudayaan beraspek moral dalam artian pendukungnya, yakni manusia selalu berada di dalam tarikan atau tegangan yang terus menerus antara tendensi kepada kebaikan (bonum) di satu pihak dan kecenderungannya terhadap yang tidak baik (mallum). Memilih jalur menuju kebaikan itulah yang dapat dipandang sebagai jalan kebudayaan. Dengan pola pikir demikian, maka kebudayaan itu selalu mempunyai sifat yang positif bukan negatif, memajukan, menyatukan tidak memecah belah, memperkuat kebersamaan, mengatasi kesukaran, memecahkan permasalahan, membangun, meningkatkan, mencari keselarasan, dan keseimbangan secara terus menerus; 

Dalam perkembangannya, kebudayaan itu bersifat Kependudukan. Ia berkembang terus menerus. Ia tumbuh di dalam penduduk Indonesia Maupun dunia yang menyebabkan lahirnya sebuah penduduk yang memeluk paham Kesatuan dan persatuan, gotong royong, dalam saling menghargai satyu sama lain.   

Perumusan demokrasi dengan budaya Indonesia terungkap jelas bahwa dalam sebutan Demokrasi Pancasila. Selain itu bangsa Indonesia mempunyai sinonim kata demos itu, yakni rakyat. Dengan demikian poin utama dari sinonim itu saja adalah bangsa Indonesia menerima demokrasi sebagai kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.
Konsep awal demokrasi dirumuskan oleh Prof. Dr. Supomo yang dimuat dalam bukunya Muhammad Yamin, yakni :

Maka semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita persatuan hidup persatuan kawula gusti yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara mikrokosmos dan makrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya …

Menurut sifat tatanegara Indonesia yang asli, yang sampai jaman sekarang pun masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa maupun di Sumatra dan kepulauan-kepulauan Indonesia lain, maka para pejabat negara ialah pemimpin yang bersatu jiwa dengan rakyat dan para pejabat negara senantiasa berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya …

Dari kutipan di atas terungkap bahwa demokrasi secara mendasar diberi arti yang konotasi dasarnya adalah persatuan kawula gusti berdasarkan persamaan dan kebersamaan yang kemudian menjadi jelas dalam pertumbuhan wawasan kebangsaan Indonesia. Hal itu mengungkapkan bahwa wawasan kebangsaan Indonesia tidaklah diacukan kepada konotasi-konotasi diskriminatif seperti daerah, asal-usul, keturunan, suku, mayoritas-minoritas, agama ataupun aliran kepercayaan.

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang norma-norma pokoknya, hukum-hukum dasarnya diatur di dalam UUD 1945. demokrasi Pancasila berarti demokrasi, kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Itu berarti penggunaan hak demokrasi harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, menjunjung tinggi kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Ia berpangkal tolak dari paham kekeluargaan dan gotong royong.

Hal ini bukan berarti “pasang surut” dalam kehidupan bernegara namun itulah konsekuensi budaya yang harus dihadapi demokrasi Pancasila yang masih berkembang dalam roda sejarah yang tidak berlaku revolusioner melainkan evolutif dengan sedikit demi sedikit mengatasi berbagai tantangan dan hambatan dengan berbagai jawaban yang makin hari makin mengemuka. Sebagaimana budaya maka demokrasi Pancasila yang didasarkan pada budaya masyarakat Indonesia juga mengalami perkembangan yang sejalan yakni, akan tetapi sama sekali tidak berarti bahwa demokrasi di Indonesia tidak dapat bertumbuh segar. Jalan menuju demokrasi tidak bersifat unilinear. Massa rakyat kecil juga punya potensi besar untuk menumbuhkan demokrasi. Selama pemerintah tetap responsif dan bersedia mengubah kebijakan-kebijakan politiknya jika kemudian ternyata keliru dan selalu bersedia berbagi tugas dan berbagi tanggung jawab dengan seluruh kekuatan sosial yang ada, sehingga semua merasa handarbeni negara Indonesia ini, kita yakin bahwa demokrasi seperti diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 dapat terselenggara dengan baik di tanah air

Dengan demikian, pendekatan budaya terhadap demokrasi Pancasila menjanjikan suatu pencapaian yang memuaskan mengingat perkembangan budaya dan demokrasi itu sendiri memakan waktu yang demikian lama maka dalam masa yang akan datang demokrasi Pancasila akan terpenuhi dengan ciri khas bangsa dan penduduk Indonesia yang sangat penting adalah point-point penting dan pengalaman utama budaya Indonesia dimasukan dan dikembangkan bukan malah dimatikan.

Referensi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar