Selasa, 12 April 2011

Islam Sebagai Landasan KEADILAN

 tema : manusia  dan keadilan



(arrahmah/blog) Kisruh hukum di negeri ini semakin membuktikan lemahnya sistem hukum buatan manusia di samping kebobrokan oknum-oknum penegak hukum itu sendiri. Tidak ada solusi selain penegakan hukum Islam secara kaafah. Karena hanya dengan syariah Islamlah keadilan yang sejati bisa dicapai dan jargon Islam sebagai Rahmatan lil Alamien menemui wujudnya. Insya Allah.


Sistem Hukum Islam Yang Unik

Jika Anda melihat bagaimana uniknya sistem peradilan dalam Negara Islam dijalankan, Anda akan melihat bahwa pengadilan bukan semata-mata faktor yang mengekang naiknya tingkat kejahatan, melainkan ia adalah batas pertahanan terakhir. Anda akan menyaksikan bagaimana negara menjamin hak-hak Anda, dan memastikan bahwa keadilan adalah satu-satunya wasit (yang adil) dalam perselisihan-perselisihan Anda. Tidak seperti peradilan di bawah hukum buatan manusia, dimana keadilan hanya menjadi milik orang-orang yang berduit, sementara bagi rakyat miskin keadilan hanyalah mimpi indah yang takkan pernah terwujud. Keunikan sistem peradilan Islam dibangun di atas tiga pilar berikut ini. 

A. Taqwa, Garis Pertahanan Anda
Sebagai seorang muslim, Anda menilai bahwa keyakinan Anda dalam Islam dan kondisi ketaaan terhadap Sang Pencipta, Allah SWT., menyebabkan Anda berbuat dengan cara-cara tertentu. Ketaqwaan Anda (takut kepada Allah) akan memotivasi Anda untuk meninggalkan apa-apa yang dilarang (haram) dan melaksanakan hal-hal yang diwajibkan (fardhu). Sehingga secara otomatis hal ini akan membantu mencegah Anda dan muslim yang lain di sekitar Anda dari tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain, karena itu semua adalah haram.

Bagi muslim, persoalan tersebut kemudian menjadi tidak bisa menimbulkan resiko tindak kriminal sebab ada kemungkinan ia akan tertangkap. Lebih-lebih masih akan menghadapi hukuman di neraka, dimana Allah SWT., Yang Maha Mengetahui, Maha Melihat menyiapkan hal itu bagi orang-orang yang tersesat, yang melakukan tindak kejahatan.

B. Tekanan Dari Publik

Faktor kedua berkenaan dengan masyarakat itu sendiri. Dalam negara Islam, Anda berada di sebuah lingkungan yang hanya berlandaskan pada Islam dan menyerukan nilai-nilai dan perasaan Islam. Tidak akan ada pengaruh-pengaruh media yang bertujuan menjauhkan Anda dari ketaatan kepada Allah SWT., ataupun ambisi-ambisi yang tidak Islami yang dimiliki oleh masyarakat di sekitar kita, seperti sukses dengan segala cara atau meningkatkan status, mempengaruhi kita.

Anda akan merasakan bahwa diri Anda dikelilingi oleh orang-orang yang memandang rendah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Islam dan sebaliknya memuji orang-orang yang amalnya sesuai dengan Islam. Semua ini akan menciptakan sebuah opini publik melawan tindakan kejahatan yang akan berfungsi sebagai "pengawas" terhadap orang-orang yang berniat melakukannya (tindak kejahatan).

C. Keadilan Dalam Islam

Manusia sangat terbatas pengetahuannya dan bisa keliru (salah). Mereka cenderung salah dan bersifat menduga-duga (berprasangka). Islam tidak menyerahkan pembuatan undang-undang peradilan kepada kehendak dan hawa nafsu manusia sebagaimana yang terjadi di Barat dan negara-negara yang menerapkan hukum sekuler. Namun kebolehan membuat undang-undang (hukum) hanya bagi Allah SWT., Pencipta manusia dan satu-satunya Yang Maha Mengetahui tentang manusia. Siapakah yang lebih pantas dalam perkara ini.

Allah swt. berfirman:

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah" (QS.al-Anam (6) :57)


 referensi :

1 komentar:

  1. Emperor Casino | Shootercasino
    Order delivery or pick up at the official 제왕카지노 shop and shop your order on shootercasino.com. 바카라사이트 The only place to buy kadangpintar a coin is at the store.

    BalasHapus