Selasa, 12 April 2011

Keadilan Dalam ilmu Filsafat


tema : Manusia dan KEADILAN


Arti Keadilan itu sangat beragam , inilah Keadilan menurut para filsuf :
  1. Khong Hu Tsu menuturkan tentang keadilan dan berpendapat sebagai berikut : “ Bila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajiban nya, maka itulah Keadilan “
  2. Aristoteles mengatakan bahwa keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan manusia.
  3. Plato menganggap bahwa keadilan itu merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan Negara yang baik, sedangkan orang yang adil adalah orang yang mampu mengendalikan diri, perasaannya dikendalikan oleh akal sehat.
Keadilan dan ketidakadilan sangat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi orang yang “menghakimi sendiri”. Perbuatan itu sama hal nya dengan mencapai keadilan sendiri, yang akibatnya “ketidakadilan” bagi yang “dihakimi”

Contoh kasus : ada 2 orang karyawan disebuah perusahaan yang akan mengundurkan diri (keluar) dari perusahaan tersebut. Karyawan yang pertama sudah lebih dari 10 tahun kerja di perusahaan tsb dan karyawan yang kedua baru 1 tahun bekerja, saat pembagian uang pesangon pasti yang lebih banyak mendapat uang nya adalah karyawan yang pertama.

Jadi, keadilan itu artinya bukan sama rata melainkan dibagikan sesuai kebutuhan nya.
Keadilan dan Ketidakadilan (kecurangan) sangat berkaitan sekali. Jika seseorang merasa dirinya diperlakukan tidak adil maka ia akan merasa dicurangi.  Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak.

Keadilan itu dilihat dari sifat nya , dikelompokan menjadi 3 , yaitu :
  1. Keadilan Legal / keadilan moral
  2. Keadilan Distributif
  3. Keadilan Komutatif
 referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar