tema : manusia dan tanggung jawab
Sesuatu yang dititipkan adalah sesuatu yang penjagaannya dipercayakankepada orang yang dititipi hingga suatu saat sesuatu itu akan diambiloleh yang menitipkan. Maksud menitipkan adalah agar sesuatu yangdititipkan itu tetap terjaga dan terlindungi ke¬beradaannya. Tanggungjawab memelihara sesuatu yang dititipkan itulah yang disebut amanah.Anak adalah amanah Allah SWT kepada orang tuanya dimana orang tuaberkewajiban memelihara dan mendidiknya agar anak itu terpelihara danberkembang potensinya hingga ia kelak menjadi manusia yang berkualitassesuai derngan maksud penciptaannya. Isteri adalah amanah Allah SWTkepada suami dimana suami wajib melindunginya dari gangguan yangdatang, baik gangguan fisik maupun psikis. Demikian juga suami adalahamanah Allah kepada isteri dimana ia wajib memberikan sesuatu yangmembuatnya tenang, tenteram, aman dalam menjalankan tugas-tugashidupnya. Demikian seterusnya, murid merupakan amanah bagi guru,jabatan merupakan amanah bagi penyandangnya. Predikat manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi, disampingmengandung makna kewajiban manusia menegakkan hukum Allah di muka bumijuga mengandung arti hak manusia mengelola alam sebagai fasilitasnya.Apakah alam, laut, udara dan bumi memberi manfaat kepada manusia atautidak bergantung kepada kemampuannya mengelola alam ini. Banjir,kekeringan, tandus, polusi dan sebagainya sangat erat dengan kualitaspengelolaan manusia atas alam. Dalam al Qur'an, tegas disebutkan bahwa kerusakan yang nyata-nyatatimbul di daratan dan di lautan merupakan dampak dari ulah manusia yangtidak bertanggung jawab(Q/30:41). Demikian juga tidak berfungsinyasumberdaya alam bagi kesejahteraan hidup manusia merupakan akibat dariperilaku manusia yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (Q/7:96)Tanggungjawab artinya, setiap keputusan dan tindakan harusdiperhitungkan secara cermat implikasi-implikasi yang timbul bagikehidupan manusia dengan memaksimalkan kesejahteraan dan meminimalkanmafsadat dan mudharat Setiap keputusan mengandung implikasi-implikasi positif dan negatif,yang mendatangkan keuntungan dan yang mendatangkan kerugian. Jikapeluangnya berimbang, maka mencegah hal yang merusak harus didahulukanatas pertimbangan keuntungan (dar'u al mafasid mu¬qaddamun 'ala jalb almasalih). Contohnya, menebang hutan itu mudah dalam menambah keuangannegara, tetapi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penebanganhutan lebih berat dan lebih mahal biaya rehabilitasinya dibandingkeuntungan yang diperoleh. Pejabat publik (Presiden, Gubernur, Menteri dan seterusnya hinggajabatan terendah) adalah pemegang amanah tanggung jawab. Otoritas yangdipegangnya bukan pada aspek kekuasaan, tetapi pada aspek pe¬ngelolaandan pelayanan, sehingga seorang pemimpin disebut sebagai pelayanmasyarakat (sayyid al qaumi khodimuhum). Keputusan yang diambil olehseorang pejabat publik berpeluang untuk menimbulkan implikasi yang luaskepada kehidupan masyarakat luas. Jika keputusannya tepat, maka manfaatnya akan dinikmati oleh banyakorang, tetapi jika keputusannya keliru maka dampak negatifnya harusditanggung oleh masyarakat luas. Seorang pejabat publik dituntut untukmemiliki tanggung jawab besar dalam membuat keputusan, yaknimendatangkan sebanyak-banyaknya manfaat bagi masyarakat dan menekansekecil mungkin resiko yang harus dipikul orang banyak. Tanggung jawabbagi seorang pejabat publik juga berarti ia layak memperoleh pujian danpenghormatan jika pekerjaannya baik, dan sebaliknya ia dapat dikritik,dicaci, dipecat atau bahkan dihukum penjara jika keputusannya keliru.Pemerintah sebagai pemegang Amanah Penderitaan Rakyat artinyaPemerintah dibebani tanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang dapatmengurangi atau bahkan menghilangkan penderitaan yang dirasakan olehrakyatnya. sumber tulisan, http://mubarok-institute.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar